Polres Halbar Tahap I Lima Tersangka Penganiayaan dan Pengeroyokan

“Saksi yang diperiksa ada dua hingga ditetapkan adanya tersangka,” kata dia ketika dikonfirmasi Jumat (14/02).

Untuk itu, perkara kasus penganiayaan dan pengeroyokan yang berjumlah 5 orang dugaan tersangka itu sudah langsung dilakukan tahap I ke Kejaksaan Negeri Halbar Jumat (14/02).

Dari lima tersangka tersebut, empat di antaranya dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 170 ayat 1 subsider Pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Adapun ancaman hukumannya, Pasal 170 pengeroyokan, 7 tahun paling lama, sedangkan 351 ayat 1 ancamannya paling lama 2 tahun 8 bulan. Sementara, satu tersangka Arman yang diduga menganiaya sopir Pj Sekda Halbar dikenakan pasal penganiayaan 351 ayat 1, dan ancamannya paling lama 2 tahun 8 bulan. 

Pewarta     : Faisal Noho     Editor    : Zulkifli Hi Saleh

Berita Terkait