Dinilai Cacat Prosedur, DPRD Morotai Tolak Pergantian Sekwan 

Tiga unsur pimpinan DPRD Pulau Morotai saat menggelar konferensi pers dalam rangka menolak pergantian Sekwan yang dilakukan Bupati Rusli Sibua

DARUBA – Gelombang mutasi ‘ugal-ugalan’ yang dilakukan Bupati Pulau Morotai Rusli Sibua terhadap sejumlah pimpinan OPD mulai mendapat perlawanan DPRD Pulau Morotai

Kemarahan DPRD memuncak, setelah adanya pergantian jabatan Sekretaris Dewan (Sekwan) karena diduga tanpa sepengetahuan unsur pimpinan DPRD. 

Menyikapi hal tersebut, tiga unsur pimpinan DPRD Pulau Morotai secara terbuka menyatakan menolak pergantian jabatan Sekwan, dengan alasan tidak sesuai prosedur. 

Hal itu ditegaskan langsung oleh Ketua DPRD Pulau Morotai, Muhammad Rizki, ketika menggelar konferensi pers, Senin (21/4/2025) malam.

Dalam keterangannya Rizki menegaskan, pergantian Sekwan yang dilakukan Bupati Rusli Sibua berdasarkan Surat Keputusan Nomor 821.22/12/KEP-PM/2025 sangat bertentangan dengan Undang-Undang No 23 tahun 2014, karena sebelumnya tidak berkonsultasi dan minta persetujuan dari unsur pimpinan dewan.

Berita Terkait