DARUBA – Gelombang mutasi ‘ugal-ugalan’ yang dilakukan Bupati Pulau Morotai Rusli Sibua terhadap sejumlah pimpinan OPD mulai mendapat perlawanan DPRD Pulau Morotai.
Kemarahan DPRD memuncak, setelah adanya pergantian jabatan Sekretaris Dewan (Sekwan) karena diduga tanpa sepengetahuan unsur pimpinan DPRD.
Menyikapi hal tersebut, tiga unsur pimpinan DPRD Pulau Morotai secara terbuka menyatakan menolak pergantian jabatan Sekwan, dengan alasan tidak sesuai prosedur.
Hal itu ditegaskan langsung oleh Ketua DPRD Pulau Morotai, Muhammad Rizki, ketika menggelar konferensi pers, Senin (21/4/2025) malam.
Dalam keterangannya Rizki menegaskan, pergantian Sekwan yang dilakukan Bupati Rusli Sibua berdasarkan Surat Keputusan Nomor 821.22/12/KEP-PM/2025 sangat bertentangan dengan Undang-Undang No 23 tahun 2014, karena sebelumnya tidak berkonsultasi dan minta persetujuan dari unsur pimpinan dewan.
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

