TERNATE – Seorang wanita asal Kelurahan Tomagoba, Kecamatan Tidore, Kota Tidore Kepulauan, Provinsi Maluku Utara berinisial ASI alias Ayu (19) berhasil diringkus polisi atas dugaan kasus tindak pidana pencurian emas, Rabu (7/05/2025).
Penangkapan yang dilakukan Resmob Polsek Ternate Selatan itu setelah mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di kampungnya di Kecamatan Tomagoba, sehingga mulai bekerja sama dengan Resmob Polresta Tidore untuk melakukan penangkapan.
Kapolsek Ternate Selatan, AKP Bakri Syahruddin saat dikonfirmasi mengatakan, sebelumnya pada Senin 14 April 2025 pelaku mulai melancarkan aksinya dengan cara masuk ke dalam kamar korban sekitar pukul 00.09 WIT di Kelurahan Mangga Dua, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate.
“Barang bukti yang berhasil dibawa kabur oleh pelaku di antaranya, gelang emas bentuk love dengan berat 1,95 gram, kalung emas berbentuk kupu-kupu dengan berat 3,04 gram, cincin emas polos dengan berat 3 gram, cincin emas bentuk motif dengan berat 3 gram,” katanya, Kamis (8/5/2025).
Bakri menambahkan, total emas yang dicuri oleh pelaku sebanyak 11,4 gram. Sementara dari jumlah atau total kerugian yang dialami oleh korban akibat pencurian tersebut sebesar Rp 22 juta.
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

