TERNATE – Seorang wanita asal Lingkungan Kepala Pendek, Kelurahan Mangga Dua, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, Maluku Utara berinisial NP (68) diamankan polisi atas dugaan peredaran minuman keras (Miras), Rabu (21/5/25).
Tidak hanya itu, polisi juga berhasil menemukan barang bukti Miras tradisional yang disimpan dalam kantong plastik di antaranya, 7 kantong cap tikus dan 13 kantong akar. Seluruh barang bukti tersebut kemudian diamankan ke Mako Polres Ternate untuk proses lebih lanjut.
Kapolres Ternate, AKBP Anita Ratna Yulianto melalui Kasi Humas Polres Ternate, AKP Umar Kombong menyampaikan, kegiatan razia ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap peredaran Miras ilegal yang dapat memicu gangguan Kamtibmas di wilayah hukum Polres Ternate.
“Razia ini sebagai langkah antisipatif dan penindakan terhadap peredaran Miras yang kerap menjadi pemicu tindakan kriminalitas serta mengganggu ketertiban umum,” ungkapnya.
Umar menambahkan, pihaknya akan terus melakukan razia secara berkala guna menekan angka peredaran Miras di wilayah Kota Ternate, khususnya menjelang momen-momen rawan seperti akhir pekan dan hari besar keagamaan.
“Kapolres mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak terlibat dalam produksi, distribusi, maupun konsumsi Miras. Masyarakat juga diminta proaktif melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas serupa di lingkungan sekitarnya,” tandasnya.(cr-02)
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

