HALTENG – Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah bertindak tegas. Sebanyak 15 gerai Indomaret resmi disegel dan dihentikan operasionalnya per 23 Juni 2025.
Penutupan ini ditegaskan melalui surat Bupati Halteng, Ikram Malan Sangadji nomor 500.16/0629, yang ditujukan langsung kepada Pimpinan PT. Indomarco Prismatama.
Langkah ini diambil menyusul temuan pelanggaran berat terhadap sejumlah regulasi perizinan. Perusahaan diketahui menjalankan usaha selama lebih dari dua tahun tanpa mengantongi izin dasar seperti kesesuaian tata ruang, persetujuan lingkungan, IMB, dan sertifikat laik fungsi. “Ini bukan kelalaian, ini pembangkangan terhadap aturan negara,” ujar Ikram.
Pelanggaran mencakup PP No. 5/2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, PP No. 16/2021 tentang Bangunan Gedung, PP No. 21/2021 tentang Penataan Ruang, Perda Halteng No. 3/2024 tentang RTRW, serta Peraturan Kepala BKPM No. 5/2021.
Pemkab Halteng menegaskan, tak ada ruang bagi korporasi yang menabrak hukum di tanah Fagogoru. Penutupan akan berlaku hingga seluruh syarat legal terpenuhi tanpa kompromi.
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

