DPRD Dan Pemkot Tidore Teken Nota Kesepakatan Perubahan KUA PPAS 2025

“Selain merupakan perintah peraturan perundangan, juga merupakan agenda wajib yang harus dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD melalui mekanisme-mekanisme yang sudah ditentukan,”ungkapnya.

Muhammad Sinen menambahkan, Pemerintah Daerah dalam Kebijakan Umum Perubahan Anggaran tahun 2025 telah merumuskan berbagai kebijakan program dan kegiatan yang telah disinergikan dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025.

Untuk itu melalui pembahasan dan pendalaman oleh Tim Anggaran Pemerintah daerah dan Badan Anggaran DPRD, diharapkan rumusan kebijakan ini menjadi panduan dan arah pembangunan di tahun 2025.

“Saya atas nama Pemerintah Daerah Kota Tidore Kepulauan dan jajaran, untuk menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan kepada seluruh pihak yang telah berpartisipasi, baik secara langsung, maupun tidak langsung dalam pembahasan KUPA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2025 yang disampaikan beberapa waktu yang lalu. Utamanya kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD yang terhimpun dalam Badan Anggaran DPRD, Komisi-Komisi DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah,” ucap Muhammad Sinen.

Berita Terkait