“Pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025, kebijakan pemerintah masih difokuskan untuk meningkatkan Infrastruktur, peningkatan pelayanan publik dan pemulihan ekonomi untuk memenuhi kesejahteraan masyarakat Kota Tidore Kepulauan yang menjadi harapan kita bersama,” cetusnya.
Menyikapi hal itu, Wakil Ketua I DPRD Kota Tidore, Hj. Asma Ismail, selaku Pimpinan Rapat, mengatakan, nota kesepakatan tentang Perubahan Kebijakan Umum Anggaran serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara APBD Tahun 2025, telah disepakati bersama antara DPRD dan Wali Kota, dengan mempertimbangkan pemenuhan skala prioritas kebutuhan masyarakat yang dianggap paling penting secara ekonomi, efisien dan efektif.
Selanjutnya, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, maka penyampaian Ranperda perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 oleh Pemerintah Daerah ke DPRD merupakan prosedur dari rangkaian proses pengeloaan Keuangan di Pemerintahan Daerah, yang wajib dilewati bersama.
Hal ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Pasal 161 ayat (2), bahwa perubahan APBD dapat dilakukan apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD.
Keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran, keadaan yang menyebabkan SILPA tahun anggaran sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan, keadaan darurat, dan/atau keadaan luar biasa.
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)
