Selanjutnya, pada Peraturan Pemerintah yang sama pada pasal 177, menyebutkan Kepala Daerah wajib menyampaikan Ranperda tentang Perubahan APBD kepada DPRD, disertai penjelasan dan dokumen pendukung yang terdiri atas Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD, untuk dibahas dalam rangka memperoleh persetujuan bersama.
Rapat Paripurna diakhiri dengan Wali Kota Tidore Kepulauan Muhammad Sinene menyerahkan dokumen Rancangan Peraturan Daerah Perubahan APBD Tahun 2025 kepada Wakil Ketua I DPRD Kota Tidore Asma Ismail. Rapat ini diikuti oleh 19 dari 25 anggota DPRD Kota Tidore Kepulauan, Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan, Forkopimda, Para Asisten Sekda, Staf Ahli Wali Kota, Pimpinan OPD, Camat dan Insan Pers. (hms/ute)
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)
