TIDORE – Wali Kota Tidore Kepulauan Muhammad Sinen, menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Daerah (APBD) Tahun 2025 beserta Nota Keuangan, di DPRD Kota Tidore Kepulauan. Rabu, (20/8/25)
Wali Kota mengatakan, Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 yang disampaikan ini, disusun berdasarkan tahapan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.
Namun demikian, penyusunan ini tetap mempertimbangkan terjadinya beberapa kondisi yang mengharuskan dilakukannya perubahan sebagaimana yang diisyaratkan dalam pasal 161 Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Diantaranya, terdapat perubahan target pendapatan yang bersumber dari transfer pemerintah pusat yang disesuaikan dengan kebijakan efisien anggaran dan penyaluran kurang bayar DBH Tahun 2023.
Adanya kebijakan efisiensi anggaran yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar organisasi, antar unit organisasi, antar Program, antar Kegiatan, dan antar jenis belanja dan Melakukan penyesuaian terhadap SiLPA tahun anggaran sebelumnya sesuai dengan Laporan Keuangan Pemerintah yang telah di Audit oleh BPK.
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

