TERNATE – PT. Wana Kencana Mineral (WKM) dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara (Malut) atas dugaan kasus penyerobotan dan pengrusakan tanah. Laporan itu dibuktikan dengan laporan Polisi Nomor: LP/B/12/1/2026/SPKT/ Polda Maluku Utara tangggal 21 Januari 2026. Dalam kasus tersebut WKM disebut menyeroboti lahan milik Tince Burdam di Loleba, Kecamatan Wasile Selatan, Halmahera Timur.
Tince melalui penasehat hukum, M Bahtiar Husni mengatakan, laporan tersebut kaitannya dengan penyerobotan tanah dan pengrusakan yang dilakukan oleh PT. WKM. Bahkan sejauh ini tidak ada upaya ganti rugi yang dilakukan oleh perusahaan tersebut. “Klien kami sudah laporkan ke Polda pada 21 Januari 2026, karena PT WKM tidak melakukan ganti rugi kepada klien kami,” kata Bahtiar saat mendampingi kliennya usai pemeriksaan di Polda Malut, Senin (2/2/2026).
Bahkan, perkara tersebut telah melalui sidang di Pengadilan Negeri Soasio, Tidore Kepulauan, kemudian banding ke Pengadilan Tinggi Malut hingga Kasasi di Mahkamah Agung. Dimana kepemilikan lahan tersebut telah dibuktikan bahwa itu adalah hak milik dari klien mereka.
Itu dibuktikan dengan salinan perkara perdata gugatan nomor 16/Pdt. G/2024/PN Sos. Antara Wilson Fororo sebagai penggugat melawan Tince Burdam sebagai para tergugat. Kemudian salinan putusan banding perdata gugatan nomor 11/PDT/2025/PN Sos, dan putusan kasasi dengan nomor 3263 K/Pdt/2025. “ Dalam sengketa kepemilikan hak telah dibuktikan bahwa lahan tersebut adalah milik Tince klien kami, sehingga mewajibkan dari pihak PT. WKM untuk ganti kerugian terhadap klien kami,” tegasnya.
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

