PT. WKM Dilaporkan ke Polda Malut

Bahtiar juga menyatakan, setelah putusan yang memiliki kekuatan hukum tetap itu pihak PT. WKM tidak memiliki itikad baik untuk membayar atau ganti rugi. “Sudah berulang kali datang dan memasang spanduk untuk mengingatkan segera membayar tanah dari klein kami, namun tidak ada itikad baik dari pihak WKM,” sesalnya.

Bahtiar menuturkan, selain melakukan pengrusakan, PT WKM juga mengambil tanah untuk dikelola, bahkan membuat jalan dan pelabuhan. Dari pengruskan itu tanah milik kliennya terlihat rata dan juga terjadi pembabatan tanaman. “ Klien kami sudah diperiksa sebagai saksi dan seluruh bukti-bukti sudah diserahkan, mudah mudahan penyidik segera berkerja cepat sehingga bisa memberikan keadilan kepada klien kami,” jelasnya.

Kata Bahtiar, lahan yang dimiliki kliennya itu sekitar 34 hektar yang dibongkar oleh PT. WKM seluas 5 hektar. Direktur YLBH Maluku Utara itu meminta, direktur PT. WKM harus bertanggung jawab, karena itu atas nama perusahan.

Bahtiar menambahkan, saat ini PT. WKM masih menguasai lahan tersebut dan meminta kliennya dilarang berkebun di atas tanah miliknya.

Terpisah, Kabid Humas Polda Malut, Kombes Pol. Wahyu Istanto Bram saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut. “ Iya benar. Ada laporan,” singkatnya.(cr-02)

Berita Terkait