TERNATE – PT Nusa Halmahera Mineral (NHM) di Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara, diduga melanggar regulasi ketenagakerjaan. Hal ini terkait dengan penyelesaian perselisihan hubungan industrial antara mantan pekerja berinisial F, N dan F dengan perusahaan tambang PT NHM.
Kuasa Hukum mantan pekerja PT NHM, Lukman Harun mengatakan, setelah kliennya melakukan perundingan Bipartit pada 19 Januari 2026 dan 25 Februari 2026, namun berakhir buntut atau deadlock. “Jadi kami memutuskan bahwa masalah perselisihan ini diadukan ke Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Kabupaten Halmahera Utara (Halut),” katanya
Laporan tersebut, Lukman menyampaikan, lantaran tidak adanya titik temu mengenai pemenuhan hak-hak pekerja pasca pemutusan kontrak yang dilakukan PT NHM per 1 Januari 2026, serta tunggakan pembayaran gaji dari tahun 2023, 2024 dan 2025.
“Ditambah lagi dengan tunjangan dan ingkar janji yang dilakukan oleh perusahaan terhadap salah satu klien kami yang termuat dalam klausul Perjanjian Bersama (PB) yang telah ditanda tangani bersama,” ujarnya.
Lukman menduga tindakan PT NHM melanggar sejumlah regulasi ketenagakerjaan. Diantaranya, pelanggaran perlindungan upah PP 36 2021 jo UU Ciptaker tentang pengupahan, perusahaan diduga melanggar aturan karena mencicil upah dan menunda pembayaran hingga bertahun-tahun.
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

