Diduga Langgar Aturan, PT NHM Diadukan ke Disnaker Halut

Hal ini, Lukman menambahkan, sangat disayangkan karena pihak perusahaan seolah-seolah menabrak seluruh aturan yang mengatur hak normatif pekerja dan coba untuk membukam hak-hak pekerja setelah putus kontrak atau berakhirnya masa kontrak.

“Kami minilai, betapa lemahnya serikat buruh yang ada di PT. NHM, karena tidak ada peran serta kontrol mengenai persoalaan hak-hak pekerja. Kami melihat keberadaan serikat buruh hanyalah pemenuhan admistrasi semata, karena tidak ada fungsi kontrol yang ketat, apalagi memperjuangkan hak-hak karyawan. Sangat disayangkan, berbagai pencintraan muncul di media-media yang memposisikan nama baik NHM di publik. Tapi menyimpan kejanggalan di dalam internal mengenai dengan hak-hak Buruh terkait dengan upah serta iuran BPJS-TK,” sesalnya.

Lukman mendesak pemerintah daerah agar menjalankan fungsi kontrol secara jujur tanpa pilih kasih. Masalah seperti ini bukan baru kali pertama terjadi. Maka pemerintah harus serius dan mengambil langkah tegas.(cr-02)

Berita Terkait