Rusdy menegaskan, dirinya tidak akan segan-segan memotong TPP bagi ASN yang malas berkantor dan berkinerja buruk. Hal ini berdasarkan Peraturan Wali Kota Nomor 1 Tahun 2026 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN Kota Tidore Kepulauan.
“Kami berharap ASN bisa jujur dalam bekerja, soal pelayanan itu menjadi tanggungjawab dari masing-masing pimpinan OPD, mereka sudah harus berinovasi untuk mengatur jam kerja buat bawahan mereka, misalnya dibuatkan shift-shift sehingga produktifitas layanan tetap terjaga, dan Masyarakat tidak dipersulit,” pungkasnya.
Ia mengaku, pelayanan bagi masyarakat, jangan hanya difokuskan bagi OPD yang melakukan pelayanan dasar, seperti Kesehatan dan Pendidikan, melainkan diwajibkan untuk semua OPD yang ada dilingkup Pemerintah Kota Tidore.
“Tidak ada alasan bagi ASN yang menghambat urusan Masyarakat dengan dalih WFA,” tegasnya.
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)
