Penyidik Periksa 7 Saksi Kasus KDRT Tersangka Oknum Polisi

Bakry mengaku, usai pemeriksaan tujuh saksi ini, selanjutnya penyidik melakukan koordinasi dengan Jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate, untuk dilakukan rekonstruksi. 

“Penyidik juga melihat waktu untuk meminta keterangan dua anak korban serta meminta keterangan ahli psikologi dengan menyurati Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK),” ucapnya.

Bakry menambahkan, pihaknya juga bakal menyurati SDM Polda Maluku Utara untuk melakukan pemeriksaan psikologi terhadap tersangka Bripka RAP. “ Tersangka Bripka RAP ini kami jerat dengan Pasal KDRT dan juga kekerasan pada anak,” tandasnya.

Sekadar informasi, peristiwa bermula saat korban sedang mengemudi dan menerima telepon dari pelaku.

Karena tidak leluasa berbicara, korban memilih untuk menutup telepon. Hal ini diduga memicu emosi pelaku yang kemudian kembali menelepon sambil melontarkan kata-kata kasar.

Setibanya di rumah di Kelurahan Toboleu, Kecamatan Ternate Utara, cekcok antara keduanya tak terhindarkan. Dalam kondisi emosi, pelaku diduga memukul korban dan membenturkan kepala korban ke dinding.

Berita Terkait