Kapolres Ternate, AKBP Anita Ratna Yulianto menjelaskan, seluruh pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mapolres Ternate sekitar pukul 18.30 WIT untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. “ Adapun tiga orang yang diamankan masing-masing berinisial R (26), seorang pengemudi ojek, E (26) belum bekerja, dan N (62) sebagai pemilik rumah tempat penyimpanan miras tersebut,” katanya.
Dari hasil razia, petugas mengamankan total 30 kardus miras jenis cap tikus. Setiap kardus berisi 16 botol ukuran 1.500 ml, dengan total keseluruhan mencapai 480 botol besar atau setara sekitar 1.200 botol ukuran 600 ml.
Anita menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan razia guna menekan peredaran miras ilegal di wilayah hukum Polres Ternate.
Di tempat terpisah, Polsek Ternate Utara juga mengamankan ratusan kantong cap tikus. pengungkapan tersebut berawal dari informasi yang diterima terkait adanya pengiriman miras dari Jailolo. “Miras yang dikirim itu melalui dititipkan dengan speedboat rute Jailolo–Ternate dan diduga berada di Pelabuhan Sultan Mudaffar Sjah II, Kelurahan Dufa-Dufa, Kecamatan Ternate Utara,” katanya.
Atas informasi itu, Unit Resmob dan Intelkam Polsek Ternate Utara bersama Bhabinkamtibmas Kelurahan Dufa-Dufa segera menuju lokasi untuk melakukan pemeriksaan.
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)
