Setibanya di pelabuhan, petugas melakukan pengecekan terhadap barang bawaan yang dicurigai. Hasilnya, ditemukan 225 kantong cap tikus yang dikemas dalam dua buah kardus dan tiga ransel.
Seluruh barang bukti tidak diketahui pemiliknya karena tidak ada pihak yang mengakui kepemilikan saat dilakukan pemeriksaan. Selanjutnya diamankan ke Mapolsek Ternate Utara guna proses lebih lanjut.
“Polres Ternate mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran maupun konsumsi miras ilegal serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitar,” tandasnya.(cr-02)
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)
