Polda Malut Bakal Gelar Perkara Kasus Dugaan Penipuan Jemaah Umrah

Namun mirisnya, keberangkatan ditunda lagi dengan alasan, Direktur Utama PT Novavil, Mustafa sedang sakit. Setelah itu, para jemaah sudah tidak diberikan kepastian keberangkatan. Bahkan operasional makan minum selama tiga hari pun tidak diurus pihak travel.

Para jemaah kemudian diberikan opsi oleh Direktur Novavil yakni, memilih antara pulang ataukah lanjut ke tanah suci namun dengan syarat, harus membayar uang tambahan Rp10 juta. Di situ, 14 orang dari 31 jemaah memilih kembali ke Ternate lantaran tidak mau mengambil risiko karena khawatir di tanah suci mereka kembali ditelantarkan.

Karena merasa ditipu, sejumlah jemaah yang menjadi korban PT Novavil lalu membuat laporan resmi ke Sentral Pelayanan Terpadu (SPKT) Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara pada Selasa 16 September 2025.

Ini dibuktikan dengan laporan polisi nomor: STTLP/80/IX/2025/SPKT/Polda Maluku Utara. Laporan dibuat lantaran pihak PT Novavil dinilai tidak punya itikad baik dalam menyelesaikan masalah yang saat ini terjadi.

Sebagai informasi tambahan, selain melaporkan pihak PT Novavil Mutiara Utama ke Polda Maluku Utara. Para korban jemaah umrah melalui tim hukum juga melayangkan surat teguran hukum (Somasi) ke Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Maluku Utara karena dianggap lalai dalam melakukan proses pengawasan terhadap PT. Novavil Mutiara Utara sebagai salah satu Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

Dalam surat somasi ini, tercantum beberapa poin penting yang harus dilakukan pihak Kanwil Kemenag Maluku Utara karena diduga mengabaikan tugas, sebagaimana diatur dalam peraturan menteri Agama RI nomor 5 tahun 2021 tentang standar penyelenggaraan perjalanan ibadah umroh.(cr-02)

Berita Terkait