JAILOLO – Hasil audit Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kabupaten Halmahera Barat yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Maluku Utara hingga saat ini belum diketahui.
Bahkan, hasil audit yang diduga merugikan keuangan negara dengan nilai miliaran itu diminta oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Halbar untuk melakukan gelar pemeriksaan hasil audit.
Alasan BKPK masih menunggu hasil konfirmasi ke pusat. Padahal, Kejari sendiri sudah disurati BPKP. “Kami juga sudah menanyakan langsung dari BPKP, tapi mereka bilang nanti konfirmasi dulu ke pusat. Dan kita sudah kirim surat,” ungkap Plh. Kejari A Saeful Anwar ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya, Selasa (22/6/2021) kemarin.
Meski begitu, Kejari terus berupaya melakukan konfirmasi secara langsung. Ia berharap, surat tersebut direspon BPKP. Hasil audit yang rilis BPKP Malut terdapat potensi pemborosan keuangan daerah atas kepesertaan PBI 1.674 yang iurannya dibayarkan Pemda Halbar.yang terindikasi ganda dengan PBI.
APBN selama lima tahun sebanyak Rp 2.561.220.000,00, yakni 1.674 dikali 5 tahun sejak 2016 sampai 2020 kali 12 bulan Rp 25.500,00, terdapat potensi pemborosan keuangan negara terhadap 1.647 peserta PBI yang telah dibayarkan Iuran secara penuh Rp 42.000,00. Namun, juga diberikan juga bantuan Iuran terhadap 1.647 jiwa tersebut atas selisih tarif kenaikan BPJS kesehatan kelas III sebesar Rp 16.500,00 yaitu antara yang dibayarkan Pemkab Halbar. (ais)
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

