Kasus SPPD Fiktif Masih Tahap Pendalaman

Kasat Reskrim Polres Haltim Iptu Abu Zubair Latupono

MABA – Kasus dugaan SPPD Fiktif yang terjadi di lingkup Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur, hingga pimpinan berganti di Polres Haltim, tak kunjung tuntas Kasat reskrim polres Haltim Iptu Abu Zubair Latupono  saat dikonfirmasi, Rabu (30/06/2021) mengaku, pihaknya hingga kini masih  terus mendalami kasus  di Bagian Umum Sekretariat Daerah Pemkab Haltim itu.

“Kasus itu terus didalami dan penyidik sudah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan beberapa saksi. Saksi lainnya belum bisa diperiksa, karena kami layangkan surat pemanggilan mereka tidak penuhi datang untuk diperiksa,” kata Abu Zabir tanpa menyebut jumlah yang sudah diperiksa kepada wartawan.

Mantan PS Kaurmin Subbagrenmin Ditresnarkoba Polda Maluku Utara itu menyebutkan, kasus dugaan korupsi SPPD fiktif yang ditaksir kerugian Rp 1,2 miliar tersebut, masih dalam tahap penyidikan. Ia juga menegaskan, ketika seseorang ditetapkan sebagai tersangka atau terduga, yang patut dicurigai melakukan suatu tindak pidana korupsi itu harus melalui tahapan yang sangat prinsipil, yakni penghitungan kerugian Negara.

“Sampai pada titik itu, akan dilihat kategorinya, apalagi yang melakukan adalah pegawai negeri sipil. Persoalannya kemudian terduga itu adalah seorang pernah menjabat dengan jabatan kemudian mencalonkan diri dalam Pilkada tahun lalu,” katanya.

Lanjut dia, mengacu pada aturan, yang bersangkutan tidak boleh dulu dilakukan upaya penegakan hukum sampai selesai proses pemilihan, karena dia harus dihormati hak politiknya. Karena hak politik dan hak hidup sangat tinggi derajatnya.

Ia juga mengaku, saat ini proses pemilihan sudah selesai dan sementara kasus tersebut sudah mulai diproses kembali. Kemarin sudah memanggil KBO Polres Halmahera Timur yang juga Kanit Tipikor dengan anggotanya untuk melakukan ekspos internal atau ekspos terbatas, dan sekarang tinggal menunggu pemeriksaan beberapa saksi. Pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan BPK RI agar mempercepat penghitungan kerugian negara, hanya saja ada beberapa catatan dari BPK yaitu berupa dokumen yang harus dipenuhi. (hmi)

Berita Terkait