Pekerjaan Proyek Perumahan ASN III Diduga Ilegal

Perumahan ASN III Pemprov Maluku Utara

SOFIFI – Pembangunan infrastruktur terkait proyek perumahan Aparatur Sipil Negara atau ASN III, patut dipertanyakan. Sebab satu paket pekerjaan di tender Dinas PUPR dan Disperkim Malut. Hasilnya dua pemenang tender yakni PT Jati Luhur yang diusulkan Disperkim dan PT Mitra Global Teknik Mandiri diusulkan Dinas PUPR dengan nilai kontrak sebesar Rp 18 Miliar.

Dalam perjalanan, Disperkim memerintahkan PT. Jati Luhur untuk bekerja hingga  mencapai  70 persen, meski anggaran belum dicairkan dari BPKAD.   Tentunya, membuat Pemprov Malut tidak berani membayar pekerjaan yang dilakukan PT Jati Luhur, sebab Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA) masuk ke Dinas PUPR.  Karena itu, TAPD lepas tangan dan memerintahkan pihak ketiga yang merasa dirugikan untuk melayangkan gugatan secara perdata.

Meski dianggap bermasalah, namun pekerjaan proyek tersebut  tetap berjalan. Sehingga komisi III DPRD Malut memanggil Sekretaris Provinsi (Sekprov) Syamsudin Abdul Kadir pada Selasa (24/08/2021) dengan tujuan memerintahkan Kepala Disperkim agar menghentikan aktivitas pekerjaan tersebut.

Ketua Komisi III DPRD Malut, Zulkifli Hi Umar kepada Wartawan mengatakan, panggilan itu untuk meminta keterangan kepada Sekprov dan Kepala Disperkim untuk menghentikan pekerjaan. Sebab lokasi tersebut masuk dalam lahan pemerintah. “Kalau sekarang mereka masih beraktifitas, berarti bisa dibilang pekerjaan illegal.  Kalau dia merujuk ke kontrak, kontraknya juga sudah selesai. Bagi kami, kontraknya bermasalah karena dalam putusan TAPD bahwa proyek itu masuk di PUPR bukan Disperkim.” Kata Zulkifli mengakhiri. (dex)

Berita Terkait