Selewengkan Ratusan Juta, Oknum PNS Hanya Diminta Kembalikan

Inspektorat Morotai

DARUBA – Penindakan terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terlibat kasus korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Morotai masih jauh dari harapan. 

Sebagaimana kasus salah satu oknum PNS Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Pulau Morotai berinisial AS, yang berdasarkan hasil audit Inspektorat, AS telah terbukti melakukan penyelewengan ratusan juta anggaran desa Tanjung Saleh dan Cio Gerong. 

Namun siapa sangka, kasus yang sudah berjalan setahun lebih itu, penanganannya seolah jalan ditempat. Bahkan tidak ada langka tegas dari Pemkab Pulau Morotai terhadap oknum PNS tersebut. Terbukti AS kini masih aktif sebagai PNS dan menjalankan tugasnya seperti biasa, walau tanpa jabatan.

Kepala Inspektorat Pulau Morotai, Marwanto P. Soekidi kepada wartawan mengaku, AS saat ini hanya ditagih untuk membuat pengembalian dari hasil temuan Inspektorat. 

“Kami menunggu tahapan pembayaran dia (AS). Sampai batas laporan berakhir pembayaran 60 hari, kalau dia belum bayar atau dianggap tidak signifikan, misalnya dia utang Rp 1 juta dan dia bayar Rp 100 ribu hanya 10 persen, maka kita limpahkan. Jadi sementara kita menunggu waktu pengembalian. Dia sudah teken persetujuan tinggal menunggu pembayaran, persetujuan ini sejak Juli mungkin. Kalau belum ada pembayaran signifikan, maka digeser ke Kejaksaan,” ungkap Marwanto kepada wartawan Senin kemarin. 

Diungkapkan Marwanto, dari hasil audit Inspektorat, temuan AS diduga mencapai ratusan juta rupiah. 

“Kerugian itu, untuk Desa Tanjung Saleh Morotai Utara sekitar Rp600 juta, sudah terima hak disana itu kisaran Rp 500 jutaan dan tanggung jawab dia (AS,red) itu kisaran Rp 100-200 juta, lupa saya. Untuk Desa Cio Gerong Morotai Selatan Barat saya nga tahu ya. Intinya ada temuan. Di dua desa ini temuan saya sudah lupa. Tapi jelas di angka ratusan. Kalau dia tidak bayar atau cuek silahkan saja. Memang sengaja masih aktif sebagai ASN dari pada dia lari ke Tobelo atau kemana kita kontrolnya susah. Kita memang sengaja taruh disini (PMD,red) tetapi dia tidak punya kewenangan lagi. menjelang batas kita ingatkan lagi,” katanya.

Soal gaji AS, menurut Marwanto, harusnya pimpinan instansi terkait tegas. “Seharusnya dia diusulkan untuk diberhentikan cuma pengalaman kita lihat mereka mengajukan keberatan, hanya karena kita tidak memberikan rutin surat teguran. Makanya, pimpinan instansi harus dipertegas kalau tidak bergerak, maka dihukum sebelum yang salah dihukum pimpinan harus dihukum,” tegasnya. (fay)

Berita Terkait