Mahasiswa dan Buruh PT. IWIP Tolak RUU Omnibus Law

WEDA – Aksi penolakan UU Cipta Lapangan Kerja atau Omnibus Law disuarakan ratusan mahasiswa dan buruh PT. Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) di kantor DPRD Halmahera Tengah (Halteng), Rabu (11/3).

Dalam aksi ini, mahasiswa dan buruh mengatasnamakan Front Mahasiswa dan Buruh Lingkar Tambang Tolak RUU Omnibus Law menyampaikan tuntutan kepada DPRD agar menolak RUU Cipta Kerja tersebut.

Koordinator Aksi, Safrin Yusuf mengatakan, aksi ini adalah aksi penolakan rencana pengesahan RUU Omnibusl Law. Karena undang-undang ini tidak mendukung pekerja di Indonesia. Termasuk di Halteng. “Kami hadir disini untuk menyampaikan tuntutan kami. Ada beberapa poin tuntutan dalam menolak undang-undang omnibus law yang tidak pro rakyat,” beber Syafrin.

Mahasiswa dan buruh juga SP KEP SPSI mendesak DPRD Halteng membuat pernyataan sikap penolakan untuk disampaikan ke pemerintah pusat.

Sementara Sekertaris PUK SPKEP SPSI PT IWIP, Bakir Usman menyampaikan, RUU Omnibus Law Cipta kerja yang massif ditolak oleh publik secara luas, terdiri dari 11 klaster yaitu penyederhanaan perizinan, persyaratan investasi, ketenagakerjaan, kemudahan, pemberdayaan, dan perlindungan UMKM, Kemudahan berusaha, dukungan riset dan inovasi, administrasi pemerintahan, pengenaan sanksi, pengadaan lahan, investasi dan proyek pemerintahan, dan kawasan ekonomi.

Menurutnya, RUU Omnibus Law diyakini akan mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia, padahal persoalan ekonomi adalah bagaimana seluruh rakyat Indonesia bisa terpenuhi kebutuhan mendasar dari sandang, papan, dan pangan. “Namun realita yang terjadi, justru investasi yang banyak sekali masuk semakin membuat rakyat menderita, karena hanya menguntungkan segelintir orang (elit politik- bisnis-militer),” ucapnya.

RUU Omnibus Law, katanya selain merugikan rakyat Indonesia secara luas ( Lingkungan, Agraria, Pendidikan, dll) juga akan merampas hak buruh/pekerja subyek penggerak ekonomi satu negara. “RUU Omnibus Law juga bertentangan dengan UU Dasar 1945, bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan. UU Dasar 1945 Pasal 27 Ayat 2, tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan layak bagi kemanusiaan,” jelasnya.

Tetapi lain dengan RUU Omnibus Law justru akan semakin lancar menghisap dan menidas para buruh/pekerja. Yakni RUU Omnibus Law Cipta Kerja akan memperpanjang jam kerja dan jam lembur ( pasal 77 RUU Omnibus Law Cilaka), buruh/pekerja hanya akan menjadi budak oleh para korporasi (pasal, 59, 65 & 66 dihapus, pasal 56,61,161 RUU Omnibus Law Cilaka), upah minimum yang rendah (pasal 88 RUU Omnibus Law Cilaka), hak berserikat direnggut ( pasal 91 dihapus, pasal 92 dan 98 RUU Omnibus Law Ciker), Kelima pesangon/cuti haid/hamil/keguguran dihilangkan (pasal 93 RUU Omnibus Law Ciker) PHK besar-besaran tanpa pesangon (pasal 158, 159, & 161-172 dihapus, pasal 151, 154, & 157 RUU Omnibus Law Ciker).

Sudah tentu, katanya  secara khusus akan lebih gencar melakukan perbudakan secara luas terhadap buruh tambang. “Apalagi kondisi buruh tambang sebelum ada Omnibus Law mereka sudah mengalami kondisi kerja yang sangat tidak layak,” akunya.

Dia melihat, RUU Omnibus Law justru akan semakin membuat buruh/pekerja tambang khususnya di PT. IWIP akan semakin sengsara. Selain merampas hak-hak buruh RUU Omnibus Law juga akan melegalkan perampasan tanah rakyat, import pangan tidak ada batas, petani tidak bisa mengekspor benih unggul, serta kerusakan lingkungan akan semakin di perparah. “Maka RUU Omnibus Law sudah tentu merugikan masyarakat lingkar tambang, masyarakat pesisir, masyarakat adat di Indonesia umumnya dan Halteng pada khususnya,” tegasnya. (udy)

Berita Terkait

Berikan Komentar pada "Mahasiswa dan Buruh PT. IWIP Tolak RUU Omnibus Law"

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*