SANANA – Polres Kabupaten Kepulauan Sula, diminta secepatnya menyelesaikan masalah pemalsuan tanda tangan dan beroperasi di luar izin yang diduga dilakukan CV Az-zahra Karya.
“Kami minta Polres Sula segera selesaikan masalah ini,” kata Armin Soamole, pemuda Desa Wailoba, Kecamatan Mangoli Tengah, Selasa (02/11/2021).
Armin mengatakan, sejauh ini Polres sudah meminta keterangan dari berbagai pihak. Salah satunya Kepala Desa Wailoba. “Dari keterangan kepala desa itu sebenarnya sudah ada titik terang,” ujarnya.
Jika Polres Sula lambat dalam penanganan masalah ini, dia menambahkan, bisa dipastikan akan dilaporkan ke Polda Malut. “Kami terus kawal masalah ini hingga tuntas. Jadi kalau Polres tidak serius, kami bawa masalah ini ke Polda Malut,” tegas Armin.
Armin berharap ada niat baik dari Polres Sula untuk selesaikan masalah ini dalam waktu dekat. “ Dengan adanya bukti yang disampaikan tim investigasi Pemerintah Daerah (Pemda) Sula serta keterangan dari beberapa pihak, itu sudah menjadi bukti sangat kuat,” ungkap Armin.(nai)
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

