Dugaan Korupsi Oknum PNS DPMD Masuk Tahap Penyelidikan

Marwanto P Soekidi

DARUBA – Kasus dugaan tindak pidana korupsi salah satu oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) inisial AS yang bertugas di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Pulau Morotai, sudah diambil alih Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Morotai.

Hal ini diungkapkan Kepala Inspektorat Pulau Morotai, Marwanto P Soekidi, saat ditemui wartawan, Jumat (18/3/2022).

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, berdasarkan hasil audit Inspektorat total anggaran desa yang diduga digelapkan AS di Desa Tanjung Sale senilai Rp 612 juta sekian dan Desa Cio Gerong senilai Rp 700 juta sekian.

Dari temuan tersebut, sebagian telah dibuat pengembalian oleh AS, dan masih tersisa Rp.400 juta lebih.

“Sudah limpahkan kesana (Jaksa) angkanya ratusan juta, yang jelas udah dilimpahkan dan kerugian daerahnya ratusan juta. Jadi kasus AS nanti kita tunggu dari Kejaksaan saja, kalau dia bayar atau gak terserah Kejaksaan saja,” kata Marwanto.

Terpisah, Kasi Intel Kejari Pulau Morotai, Erly Andika Wurara, didampingi Kasi Pidsus David, ketika dikonfirmasi mengatakan kasus tersebut saat ini masih dalam tahap penyelidikan.

“Jadi untuk selanjutnya mau mengara kemanakan masih dalam tahap pengumpulan data dan pemeriksaan,” ungkap Erly. Untuk Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat, kata dia, juga sudah di serahkan ke Kejari.

“Itulah makanya sekarang kita lagi tahap penyelidikan, setelah penyelidikan itu berjalan, dalam waktu berjalan ini kita juga proses bagiamana nantinya. Intinya kalau dia tidak mau mengembalikan kita tingkatkan sampai penyidikan,” cetusnya. Ditanya berapa kerugian yang belum dikembalikan, Erly mengatakan masih Rp 400 lebih. (fay)

Berita Terkait