MABA – Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan UKM (Disperindag) bersama Dinas Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), melakukan penertiban harga eceran BBM di Kota Maba, Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), Rabu (27/04/2022).
Penertiban harga itu menyusul adanya aduan dan keluhan warga terkait harga BBM yang dinaikkan penjual, baik pengencer maupun APMS yang tidak sesuai dengan regulasi dan aturan Harga yang ditetapkan.
Kepala Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan UKM Riko Debeturu menjelaskan, seharusnya untuk Harga Eceran Tertinggi (HET) yaitu untuk AMPS dan SPBU adalah 6.450 per liter untuk BBM Jenis Premium, dan Solar sebesar 5.150, Dexlite 13.250, Pertalite, 7650 dan Pertamax sebesar 12.750. Sementara untuk Harga HET untuk UD yaitu, Premium 7.400 – 7.500, Solar 6.100 – 6.400, untuk Dexlite yaitu 14.500, pertalite 8.500 dan, Pertamax 13.000 per liter. Sementara untuk harga perliter bagi pengencer, sesuai dengan yang ditetapkan yaitu, jenis Premium dari harga 7.800 hingga 8.300, sementara Untuk Jenis Solar yaitu pada angka 6.500 sampai dengan 7000 per liter. “ Kalau Dexlite itu 15.000, Pertalite 9.000 dan Pertamax 14.000 per liter,” papar Riko.
Ia Juga menegaskan, para penjual baik penjual eceran maupun APMS yang menaikkan Harga, agar segera menstabilkan kembali harga sesuai regulasi dan ketentuan yang telah ditetapkan. Sebab kata Riko, Jika APMS yang memainkan harga, maka akan berpengaruh pada Pengencer di jalan, sehingga sidak yang dilakukan pihaknya lebih menargetkan pada APMS dan SPBU. “ Untuk di kota Maba, Hari ini kami banyak temukan ada beberapa penjual yang sengaja menaikkan harga dari Rp 15 sampai Rp 16 ribu, dan kami sudah tegaskan ke mereka untuk segera diturunkan, Ada yang jual Rp 15 ribu tapi ukurannya tidak cukup satu liter,” aku Riko.
Selain itu, kata dia, untuk APMS yang ada di Desa Maba Sangaji sebagai penyuplai Pertamax, harga yang harus dijual sebesar 12.750 mereka menjualnya pada angka 13.750 per liter, Riko meminta pihak APMS agar menurunkan harga tersebut, sebab akan berimplikasi pada harga yang akan ditetapkan oleh para pengecer.
Sidak yang dilakukan oleh Disperindag dan DPM PTSP itu dilakukan langsung oleh Masing masing kepala Dinas yaitu Riko Debeturu dan Kepala Dinas DPMPTSP Wahid Kama, PTSP menertibkan Surat Izin Usaha para Pengecer.
Sidak tersebut juga dikawal oleh Kapolsek Maba Selatan dan sejumlah Anggotanya serta Kadis Satpol PP Haltim Ali Hamisi bersama anggotanya. (hmi).
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

