TERNATE – Rencana baru-baru ini tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Malut menetapkan tersangka proyek irigasi, di Desa Kaporo Kecamatan Mangoli, Kabupaten Kepulauan Sula, namun masih tertunda.Belum dilakukan penetapan tersangka karena penyidik masih bekerja mengumpulkan bukti sebanyak mungkin, agar dugaan tindak pidana kasus korupsi proyek bendungan irigasi tahun 2018 senilai Rp 8,5 miliar ini cepat dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Direktur Direskrimsus Polda Malut, Kombes Pol Alfis Suhalili dikonfirmasi mengaku saat ini tim penyidik masih mengumpulkan bukti guna penetapan tersangka.“Kita masih kumpulkan bukti untuk penetapan tersangka,” kata Kombes Pol Alfis Suhalili kepada wartawan, Senin (4/6) kemarin.
Dalam kasus ini sekitar 15 orang telah diperiksa oleh penyidik, sehingga dalam prosedur penyidikan untuk menentukan suatu orang dijerat sebagai tersangka, harus melewati beberapa tahapan pendalaman hukum. Salah satunya, menentukan berapa besar kerugian negara dalam perkara ini.
Sebelumnya Kabid Humas Polda Malut AKBP Adip Rojikan mengatakan, kasus tersebut penyidik telah naikan status dari penyilidikan ke penyidikan sejak 14 Februari 2020 yang ditandai dengan pengeriman Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke JPU Kejati Malut.(dex)
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)


Berikan Komentar pada "Penetapan Tersangka Irigasi Kaporo Ditunda"