DARUBA – Pengadilan Negeri (PN) Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara (Halut), menolak eksepsi para terdakwa secara keseluruhan terkait kasus penipuan penjualan lahan yang melibatkan dua oknum anggota DPRD Kabupaten Pulau Morotai dan dua warga Kabupaten Pulau Morotai.
Keputusan ini disampaikan Majelis Hakim PN Tobelo melalui sidang secara virtual yang digelar, Senin (30/5/2022).
Dugaan Penipuan Oknum Ketua dan Anggota DPRD Morotai Masuk Tahap Penyidikan
“Sidang dimulai pada pukul 16.00 WIT, dengan agenda pembacaan putusan sela atas eksepsi para terdakwa Rusminto Pawane (Ketua DPRD Kabupaten Pulau Morotai), Suhardi Lohor (Anggota DPRD Kabupaten Pulau Morotai), Sofyan Eteke dan Yohanes Kaletuang,” jelas Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pulau Morotai, Sobeng Suradal, melalui siaran pers yang diterima Fajar Malut usai sidang.
Kejari menjelaskan, keempatnya di dakwa secara bersama-sama melakukan penipuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP j.o. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dalam jual beli tanah di Kabupaten Pulau Morotai yang mengakibatkan korban menderita kerugian sebesar Rp135.000.000.
Ketua Dan Satu Anggota DPRD Morotai Jalani Tahanan Kota
Amar putusan menolak eksepsi para terdakwa secara keseluruhan.
Sobeng Suradal
Dengan begitu, maka lanjut Kajari, perkara akan dilanjutkan dengan pemeriksaan materi pokok perkara.
“Dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi pada hari Kamis tanggal 02 Juni 2022 di Pengadilan Negeri Tobelo,” tandasnya.
Sekedar diketahui, Ketua DPRD Pulau Morotai Rusminto Pawane dan anggota DPRD Suhari Lohor semenjak ditetapkan sebagai tersangka, keduanya saat ini telah berstatus sebagai tahanan Kota.(fay)
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

