Konsultan Lapangan Bendungan dan Irigasi di Kepsul Terancam Dipanggil Paksa

Ditreskrimsus Polda Malut

TERNATE – Dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan bendungan dan irigasi di Kepulauan Sula (Kepsul) mangkir dari panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Maluku Utara (Malut).

Kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut tahun anggaran 2020 senilai Rp 9,8 miliar. Kedua orang tersangka ini masing-masing Bram dan SH alias Salim Haris dengan jabatan sebagai konsultan lapangan dalam perkara tersebut.

Kabid Humas Polda Malut Kombes Pol Michael Irwan Tamsil mengatakan, kedua orang tersangka yang mangkir tersebut, akan dipanggil kembali oleh  Polda Malut.

“Setelah dilakukan pemanggilan kita akan panggil upaya paksa kedua orang tersangka tersebut,” kata Michael saat di hubunggi baru baru ini.

Ia menambahkan, upaya paksa itu bisa dilakukan penangkapan, jika panggilan kedua tidak hadir akan dilakukan upaya paksa. “Kita akan lakukan upaya paksa,” tegasnya.

Sekedar di ketahui, dalam penanganan kasus tersebut, empat orang tersangka sudah melakukan sidang tuntutan di Pengadilan Negri (PN) Tipikor Ternate.

Ke empat terdakwa ini yakni mantan Kepala Dinas PUPR Kepulauan Sula Moh Lutfi Kader, mantan Sekretaris PUPR Maskur, Direktur PT Amarta Maha Karya Razak Karim dan Pelaksana Pekerjaan Fredi Parengkuan yang juga anggota DPRD dari Partai Demokrat.(cr-02)

Berita Terkait