Ngurus SIP di Halmahera Barat Dikenakan Biaya Bervariasi

Kantor DPMPTSP Kabupaten Halmahera Barat.

JAILOLO – Tenaga Kesehatan di Kabupaten Halmahera Barat yang mengurus Surat Izin Praktik (SIP) dikenakan biaya. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) setempat selaku instansi berwenang mematok biaya bervariasi.

Berdasarkan data Fajar Malut, SIP untuk tenaga kesehatan Rp 500 ribu dan dokter hingga Rp 750 ribu. Sementara untuk umum dikenakan tarif senilai Rp 300 ribu. “Saya datang ke Kantor DPMPTSP langsung mereka sodorkan Peraturan Bupati. Biaya SIP untuk tenaga kesehatan Rp 500 ribu hingga Rp 750 ribu,” ungkap salah satu tenaga kesehatan di RSUD Jailolo yang enggan namanya dikorankan, pekan kemarin.

Menurutnya, pengurusan SIP tenaga kesehatan yang bekerja di instansi pemerintah seharusnya gratis di seluruh kabupaten kota se-Indonesia. Namun di Kabupaten Halbar berbeda. “Sebenarnya kalau dipelajari, isi Perbup itu ditujukan untuk pekerja swasta, bukan Aparatur sipil Negara (ASN) tarif itu. Tapi herannya, kita mengurus SIP dikenakan biaya,” tandasnya

Meski ia mengakui para tenaga kesehatan yang berpraktek di luar RSUD atau Puskesmas  dikenakan tarif, tapi yang mengabdi untuk daerah dikenakan tarif setinggi itu. “Kalau teman-teman perawat yang di pulau Jawa yang urus SIP tidak dibayar,” ungkapnya

Sementara itu, Plh kepala DPMPTSP kabupaten Halbar Bambang B.Nappu  ketika dikonfirmasi Fajar Malut, membenarkan SIP diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor : 5B tahun 2021 tertanggal 5 April yang ditandatangani oleh Bupati James Uang. “Pernah perawat juga datang dan tanyakan kenapa daerah lain berbeda bahkan tidak dibayar saat pembuatan SIP, saya menjelaskan pada mereka karena di daerah kita ini target peningkatan PAD terus digenjot sehingga setiap pembuatan SIP untuk perawat maupun dokter tetap dikenakan biaya,” jelas Kepala Bidang Perizinan   itu.

Berita Terkait