JAILOLO – Kepolisian Resort Polres Kabupaten Halmahera Barat melalui Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) menindaklanjuti dugaan pemalsuan dokumen calon kepala Desa Linggua Kecamatan Loloda.
Pasalnya, dokumen kependudukan dua calon kades yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Catatan Sipil setempat guna mengikuti pilkades pada Agustus mendatang tidak diketahui pemerintah desa. “Iya sementara kita lakukan penyelidikan,” kata Kasat Reskrim, Ambo Wellang ketika dikonfirmasi Fajar Malut, Senin (25/07/2022).
Dugaan pemalsuan dilaporkan oleh Kades Desa Linggua Yakni Jony Bubane dengan surat tanda Penerimaan Laporan dengan Nomor :STPL/53/VII/2022/SPKT. “Dugaan kasus pemalsuan itu baru saja masuk ke Satreskrim Polres Halbar,” ujar mantan Kapolsek Ternate Utara itu.
Sebelumnya, Kades Linggua mengatakan, ada kejanggalan dokumen sebagai syarat calon kades. Ia menilai, dua oknum calon kades dinilai menabrak Peraturan Bupati (Perbup) Halmahera barat nomor 43 tahun 2022 tentang pemilihan kepala desa serentak Kabupaten Halmahera Barat.
“Sementara ini calon kades persyaratannya sudah masuk ke pemda, penetapan panitia itu sudah tiga orang berdasarkan berkas yang ada keabsahan panitia. Sementara dua calon ini paksa sampai ikut uji kompetensi di kabupaten,” ungkap kepada Fajar Malut beberapa waktu lalu. (ais)
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

