JAILOLO – Kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) jual beli lahan yang diperuntukan pembangunan Kantor UPTD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Maluku Utara, di Halmahera Barat sudah mulai terang benderang.
Betapa tidak, proses kasus penyelidikan lahan milik Wakil Ketua II DPRD Halmahera Barat Riswan Hi Kadam yang dibeli oleh pemerintah daerah setempat dengan sumber anggaran dari APBD Induk tahun 2021 sebesar Rp 543.061.952 itu sudah hampir rampung dan dipastikan diketahui siapa tersangkanya dalam waktu dekat.
Kini, kasus lahan seluas 3,760 meter persegi itu tinggal selangkah lagi menunggu BAP. “Insya Allah sudah 99 persen, tinggal BAP- nya yang belum keluar,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Halbar, Kusuma Jaya Bulo ketika dikonfirmasi Fajar Malut, di kantornya, Selasa (13/9/2022) kemarin.
Menurut mantan Kajari Mamasa Sulawesi Barat itu, jika hasil BAP sudah dikantongi oleh pihaknya, maka langsung melakukan gelar perkara penetapan tersangka. “Kalau sudah selesai, kita gelar perkara,” ketusnya.
Penyidik Kejari Halbar juga meminta BPKP untuk menghitung kerugian negara dalam kasus jual beli lahan tersebut. Terkait tersangka, Kajari meski kajian hukum belum selesai, daftar calon tersangka sudah dikantongi pihaknya. “Ya sudah ada tersangka dong,” ujarnya.
Orang nomor satu Kejari Halbar itu berkomitmen mengusut tuntas setiap kasus tindak pidana sesuai arahan Kejaksaan Agung, tidak peduli siapa oknumnya. “Yang jelas Kejaksaan tidak main-main, siapapun orangnya,” tegasnya.
Dalam proses penyelidikan kasus dugaan beli lahan, penyidik Kejari Halbar telah memeriksa Wakil Ketua II DPRD Halbar, Sekda Halbar Syahril Abdul Rajak, Kepala BPKD Halbar Chuzaemah Jauhar, dan juga Mantan Kabag Pemerintahan Demianus Sidete beberapa waktu lalu. (ais)
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

