DARUBA – Polres Pulau Morotai, Maluku Utara, mencatat angka kasus pencabulan anak dibawa umur di Morotai cukup tinggi.
Terhitung sepanjang tahun 2021, kasus tersebut tercatat sebanyak 9 kasus. Sementara tahun 2022 ini, dari sejak Januari hingga Oktober, sudah ada 9 kasus.
Hal ini diungkapkan, Wakapolres Kompol Samsul Alam, didampingi Kanit PPA, AIPDA Ihnan Banyo, melalui Pres Release, pada Jumat (04/11/2022). “Dari 9 kasus yang kita tangani tahun 2022, 7 kasus prosesnya sudah tahap dua,” ungkap Samsul.
Sementara 2 kasus yang lain, masih menunggu penyelesaian atau penyempurnaan dalam hal pelimpahan. “Kasus 2021 sama ada 9 kasus, jadi kalau ditambah dengan tahun ini semuanya 18 kasus,” jelasnya.
Menurutnya, untuk penanganan 2 kasus, jika sudah memenuhi unsur-unsurnya, maka tetap akan tindak lanjuti.
“Karena ini menyangkut privasi kepribadian yang memang perlu menjadi perhatian semua pihak, termasuk kami melakukan sosialisasi, karena ini menyangkut anak-anak kita,” tandasnya. (fay)
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

