Usul Ranperda Hak Wilayah Adat di Halmahera Barat Diganti Pemajuan Budaya

Ketua Fraksi Partai Demokrat Yanfrangky Luang

JAILOLO – Pemerintah Provinsi Maluku Utara  Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) oleh Bapenperda DRPD Halmahera Barat tentang Hak Wilayah Adat diganti dengan Ranperda tentang  Pemajuan Budaya.

Ranperda Hak Wilayah Adat dinilai tidak memiliki ruang  untuk mencantumkan sejumlah pasal terkait permasalahan adat  yang ada di daerah.

“Menurut Dikbud Provinsi Malut, ranperda hanya Hak Wilayah Adat ruangnya sempit,” kata Ketua Fraksi Demokrat  DPRD Halbar, Yanfrangki Luang usai berdiskusi dengan Kepala Bidang Kebudayaan Dikbud Provinsi Maluku Utara, Darwin A Rahman, di  kantor DPRD Halbar, Senin, (12/12/2022) kemarin.

Menurutnya,  dengan alasan itu, Dikbud menawarkan agar Ranperda tentang Hak Wilayah Adat itu diganti dengan Pemajuan Budaya sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-undang Nomor 5 Tentang pemajuan kebudayaan.

Dengan begitu, kata dia, turunan dari masalah hak wilayah adat bisa dicantumkan dalam pasal-pasal dalam Ranperda tersebut.  “UUD Nomor 5 tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan harus menjadi rujukan agar sejumlah permasalah budaya dapat dituangkan dalam bentuk peraturan daerah di Halbar,” ungkapnya

Dengan usulan tersebut, tambah Frangky,  ranperda tersebut bakal dikembangkan dalam pembahasan bersama di internal Bapenperda dan tim Asistensi di DPRD nanti. 

“Yang lebih jelasnya lagi nanti kita lakukan pembahasan Ranperda baru diberikan usulan tersebut,” tambahnya. (ais)

Berita Terkait