Dugaan Korupsi Desa Papaloang, Kejari Tunggu LHP Inspektorat

Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan

LABUHA –  Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Halmahera Selatan  hingga saat ini belum proses laporan dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) Desa Papaloang yang dilaporkan masyarakat.

Kejari Kabupaten Halsel masih menunggu Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) oleh Inspektorat mengenai besaran temuan penggunaan Dana Desa oleh mantan Kades Papaloang tersebut. 

“Jadi kita (Kejari, red) disini bukan tidak mau memproses kasus ini, tapi ada mekanismenya. Sesuai kesepakatan tiga Institusi yakni Kemendagri, Kejaksaan Agung dan Polri sebagaimana MoU terkait penanganan kasus korupsi DD, maka dikembalikan ke Inspektorat melakukan pemeriksaan lebih dahulu dari hasil LHP itu diserahkan ke penegak hukum,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Halsel melalui Pelaksana Tugas (Plt) Kasi Intelijen Kejaksaan Satriyo Ekoris Sampurno saat menerima massa aksi dari LSM Kalensang Anak Negeri (KANE) Halsel, Rabu (1/3/2023) kemarin.

Satriyo mengatakan, laporan kasus dugaan korupsi DD Desa Papaloang yang diduga dilakukan mantan Kades, diserahkan ke pihak Inspektorat untuk menindaklanjuti dalam bentuk audit internal dan  hasil LHP akan disampaikan ke Kejaksaan.

Satriy bilang, dalam penanganan kasus dugaan korupsi tidak semudah membalik telapak tangan karena butuh proses. Kejari sifatnya menunggu laporan LHP dari Inspektorat.

Jika sudah selesai dilakukan audit internal dan serahkan ke Kejaksaan, maka Intelijen mengeluarkan sprint dimulai pemeriksaan apa yang menjadi temuan Inspektorat. (nan)

Berita Terkait