MABA – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), Maluku Utara (Malut), menggelar rapat paripurana penyampaikan pandangan umum fraksi terhadap enam rancangan peraturan daerah Halmahera Timur, diselenggarakan di ruang rapat paripurna kantor DPRD Haltim, Senin (20/11/2023) dan dihadiri Bupati Haltim Ubaid Yakub MPA, Sekretaris Daerah Ricky Chairul Rhifat, ketua DPRD Jhon Ngoraitji dan pimpinan forkopimda lingkup Pemda Haltim.
Enam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yaitu tentang, Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Halmahera Timur Tahun 2023-2043, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Penanggulangan Kemiskinan, Pemberdayaan Nelayan Kecil dan Pembudidayaan Ikan Kecil, Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024.
Pandangan umum fraksi-fraksi terhadap enam rancangan peraturan daerah kabupaten Halmahera Timur diantaranya, fraksi merah putih (FMP) Fraksi Garasi demokrasi Indonesia (FGDI) dan Fraksi nasional kerakyatan Indonesia (NKRI).
Fraksi merah putih juru bicara Slamet Priyanto menyampaikan, mengimplementasikan Perda nomor 4 tahun 2022 tentang Andalalin khususnya pasal 14 tentang sanksi administrasi yang berbunyi setiap pemrakarsa yang melanggar, diberikan sanksi berupa penghentian pelaksanaan kegiatan dan/atau usaha.
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

