TERNATE – Forum Studi Halmahera (FOSHAL) Maluku Utara (Malut) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyelidiki secara menyeluruh dugaan kasus korupsi yang melibatkan mantan Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba (AGK). Hal ini lantaran FOSHAL menduga kemungkinan aliran uang yang berasal dari tambang yang masuk ke rekening orang kepercayaan AGK.
Desakan FOSHAL Malut ini sebagaimana disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, saar konferensi pers pada Rabu, 20 Desember 2023 lalu.
“Tidak menutup kemungkinan juga, Maluku Utara itu kan terkenal dengan tambang nikelnya kan, ya nanti pasti ada informasi-informasi yang sementara terus didalami. Nanti dalam proses penyidikan ada dugaan banyak sekali aliran uang yang masuk lewat rekening-rekening orang kepercayaan yang bersangkutan,” kata Alex saat itu.
Terkait ini, Peneliti FOSHAL Malut Masril Karim meminta, pentingnya mengungkapkan dugaan kasus ini secara menyeluruh. Meskipun AGK telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi lelang jabatan dan pengadaan barang dan jasa, Foshal menilai kasus yang terkait dengan tambang juga perlu diinvestigasi dengan serius.
Menurutnya, apa yang disebut oleh lembaga anti rasuah terkait dugaan aliran uang yang berasal dari tambang yang masuk kepada orang-orang kepercayaan AGK ini, patut di ungkap sehingga duga tersebut bisa terbongkar bahkan orang-orang yang terlibat dibalik itu dapat ditangkap KPK.
“Agar kasus dugaan uang dari tambang ini tidak menjadi bola liar di tengah publik, maka dugaan kasus ini harus diungkapkan,” sebutnya, pada Sabtu (30/12/2023).
Berdasarkan data yang dianalisis FOSHAL, kata Marsil, selama AGK berkuasa sebagai orang nomor satu di Provinsi Malut sampai Desember 2023 tercatat sekitar 116 izin tambang diterbitkan, meliputi Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) di wilayah Malut, di antara izin tersebut, tambang nikel yang paling banyak, sekitar 53 IUP.
Sementara, izin yang diobral oleh AGK, menurut Masril, semasa menjabat sebagai Gubernur Malut dua periode sebelum OTT KPK dan ditetapkan tersangka terdapat 54 izin tambang, diantaranya 10 IUP nikel, 4 IUP emas, 3 IUP Mineral Logam dan Mineral Ikutan serta 29 IUP tambang besi, pasir besi dan bijih besi.
Selain IUP lanjut dia, ada juga 6 izin Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) atau tambang bukan mineral dan logam, yakni penambangan batuan gamping seperti dua diantaranya PT Gamping Mining Indonesia yang terletak di Desa Sagea dan Kiya, Kabupaten Halmahera Tengah dan PT Cita Karya Sejahtera yang terletak di atas Pulau Obi, Halmahera Selatan.
“Selama AGK menjadi orang nomor satu di Maluku Utara atau terhitung sejak 2014 sampai 2023 ada sekitar 390.910,10 hektar lahan yang diobral kepada korporasi berbasis tambang,” jelasnya.
Selain itu penerbitan izin oleh AGK ada 36 izin yang obral pada periode waktu 2018, yang sebaran izin tersebut meliputi Kabupaten Kepulauan Sula sebanyak 10 Izin tambang, Taliabu sebanyak 20 izin tambang, Halmahera Selatan 1 izin tambang, Halmahera Tengah 1 izin tamban, Halmahera Timur 3 izin tambang, serta Kawasan yang mencakup administrasi Halmahera Timur dan Halmahera Tengah ada 3 izin tambang.
“Foshal menganggap penerbitan izin di tahun tersebut merupakan hal yang patut diduga sarat kepentingan, karena berpapasan dengan momentum politik, yang mana AGK berkepentingan kembali merebut kursi Gubernur Maluku Utara untuk periode kedua, dengan kembali mencalonkan diri dan pada akhirnya dia kembali menang,” tutupnya.*
Pewarta : Nasarudin Amin
Editor : Hasim Ilyas
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

