TERNATE – Setelah meninggalnya almarhum mantan Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Gani Kasuba (AGK) yang juga sebagai terdakwa kasus suap dan gratifikasi serta tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TTPU) dengan sendirinya dinyatakan gugur.
AGK diketahui menghembuskan nafas terakhirnya di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Chasan Boesoirie Ternate pada Jumat 14 Maret 2025 sekira pukul 20.00 WIT setelah menjalani perawatan insentif kurang lebih dua bulan lamanya.
Penasehat hukum AGK, Hairun Rizal mengatakan, kasus suap dan gratifikasi itu sebelumnya sedang dalam upaya kasasi di Mahkamah Agung (MA), dan saat ini hasilnya belum keluar hingga almarhum meninggal, sehingga tuntutan pidana dengan sendirinya gugur. Itu diatur dalam Pasal 77 KUHP.
Menurut Hairun, kliennya dalam kasus suap dan gratifikasi tersebut belum bisa dinyatakan terbukti bersalah, karena belum ada putusan inkrah oleh pengadilan tingkat akhir yang dikeluarkan MA. “ Kita sudah ajukan upaya hukum kasasi dan berkas perkaranya sudah ada di meja MA, namun hingga saat ini belum turun hasil kasasinya. Artinya AGK belum bisa dinyatakan bersalah,” katanya, Sabtu (15/03/2025).
Sementara, status hukum AGK dalam kasus TPPU dijelaskan, secara otomatis gugur karena yang tertuduh telah meninggal dunia. Untuk itu pihaknya meminta dengan tegas kepada KPK untuk segera mencabut status tersangka AGK dalam kasus TPPU.
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

