WEDA – Setelah melakukan pengecekan lapangan, Panitia Kerja (Panja) Penyelesaian Lahan DPRD Halteng menemukan lahan milik Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) seluas 147 hektar di Nuspera I dan II Desa Lelilef dan Sawai, Kecamatan Weda Tengah telah dikuasai PT Weda Bay Nickel (WBN).
Hal itu diketahui setelah Panja DPRD melakukan kunjungan kerja yang melibatkan Bappelitbangda, BPKAD dan Dispenda serta Badan Pertahanan Nasional dilokasi tersebut. “Kunjungan di lapangan Panja libatkan Instansi teknis di lingkup Pemkab Halteng, seperti Bappelitbangda, Bagian Pemerintahan, Bagian Hukum, BPKAD dan Dispenda. Panja juga libatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Halteng, selaku instansi vertikal,” kata Ketua Panja, Nuryadin Ahmad.
Nuryadin menyatakan, kunjungan kerja ke lokasi blok Nuspera adalah untuk memastikan apakah 147 hektar lahan sudah dimanfaatkan atau belum. Ternyata, secara faktual di lapangan lahan sudah dikelola dan seluruhnya telah dikuasai PT. Weda Bay Nikel (WBN). Bahkan, batas lahan tersebut hampir tidak diketahui titik koordinatnya.
Padahal, secara administrasi pelepasan hak Pemkab Halteng ke PT. WBN untuk kepentingan pembangunan bandara di Area Blok Nuspera hanya 43 Hektar. Itu artinya, masih tersisa 147 Hektar. “Ini aset Pemda yang ketika ada pihak yang mau kelola, harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari pemerintah daerah,” kata Nuryadin.
Dia mengatakan, Panja sebelum ke lokasi, lebih dulu melakukan pertemuan untuk mendapat informasi dengan beberapa tokoh masyarakat di kantor Camat Weda Tengah. Dari pertemuan itu, panja mendapat informasi bahwa pada tahun 2012 – 2013 ada ganti rugi lahan di lokasi Nuspera I dan II dari PT. WBN ke masyarakat.
“Yang jadi pertanyaan adalah PT. WBN mengetahui bahwa lahan itu adalah aset pemda, kenapa harus ada ganti rugi lahan dengan orang yang mengklaim itu hak milik mereka,” jelasnya.
Menurutnya, Panja mendapati informasi di lapangan kurang lebih 1 hektar lahan di blok Nuspera II diklaim oknum tertentu jadi milik mereka dengan dasar SKT dari Kepala Desa (Kades). “Bagi kami ini sebuah mal adminisitrasi pemerintahan yang nanti berakibat hukum,” tegasnya.
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

