TERNATE – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ternate berhasil mengamankan dua terduga pelaku penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM). Mereka masing-masing berinisial AA alias Anita (37) dan KD alias Kausar (48).
Penimbunan bersubsidi jenis minyak tanah tersebut diamankan oleh pihak kepolisian di RT 004/RW 001, Kelurahan Bastiong Karance, Kecamatan Ternate Selatan, Provinsi Maluku Utara, pada Jumat (10/10/2025) pukul 21:31 WIT.
Selain dua terduga pelaku , polisi juga mengamankan barang bukti minyak tanah sebanyak 1.385 liter yang dihitung dari 34 jerigen ukuran 25 liter, 7 jerigen ukuran 20 liter, 1 drum plastik warna biru ukuran 175 liter dan 1 drum besi ukuran 220 liter.
Kapolres Ternate, AKBP Anita Ratna Yulianto melalui Kasat Reskrim, AKP Bakry Syahruddin saat dikonfirmasi mengatakan, sebelum pelaku dan barang bukti diamankan, pihaknya lebih dulu mendapat informasi dari anggota DPRD Kota Ternate, Nurjaya Ibrahim.
“Pada hari Jumat, anggota DPRD mendapat laporan masyarakat bahwa adanya aktivitas penimbunan BBM jenis minyak tanah di Kelurahan Bastiong, sehingga langsung mendatangi lokasi sekaligus menghubungi polisi,” kata AKP Bakry, Sabtu (11/10/2025).
Bakry mengaku, saat anggota tiba di lokasi, kedua terduga pelaku juga baru sampai dengan mengendarai sepeda motor. Mereka masing-masing membawa dua jerigen ukuran 25 liter berisi minyak tanah.
“Dari situ barulah terbongkar adanya penimbunan BBM. Hasil pemeriksaan di lokasi, anggota dan Nurjaya menemukan BBM subsidi jenis minyak tanah yang disimpan dalam berbagai wadah,” jelasnya.
Mantan Kasat Reskrim Polres Halmahera Barat itu juga menyatakan, berdasarkan pengakuan terduga pelaku Anita, kalau penimbunan minyak tanah tersebut telah dilakukan sejak 1 Oktober 2025 lalu.
“Anita mengaku membeli minyak tanah melalui media sosial Facebook menggunakan akun Jual Beli Minyak Tanah, dan berkomunikasi melalui Messenger. Pembelian dilakukan di wilayah Kelurahan Tobololo, Kecamatan Ternate Barat, dengan harga Rp7.500 per liter,” tuturnya.
“Penyelidikan dilokasi, anggota temukan aktivitas penimbunan dan penjualan ini telah berlangsung selama 1 tahun dengan pola pembelian yang sama, yakni melalui media sosial, dan dijual kembali ke kapal atau perahu dengan harga Rp 8.000 per liter,” sambungnya.
Untuk itu, Bakry menegaskan, tindak lanjuti saat ini, penyidik mulai melakukan pemeriksaan saksi untuk pendalaman terhadap asal-usul dan jaringan distribusi BBM subsidi.
“Berkoordinasi dengan instansi terkait, yakni Pertamina dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan untuk memastikan legalitas dan distribusi BBM subsidi. Setelah itu, akan dilakukan gelar perkara guna menentukan posisi hukum kasus,” pungkasnya.(cr-02)
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

