bagaimana gelar Magister Ilmu Ekonomi tersebut diperoleh apabila rekam jejak pendidikan sebelumnya tercatat berakhir Drop Out? Pertanyaan tersebut tentu tidak dapat dijawab hanya dengan dugaan. Hal demikin membutuhkan verifikasi, klarifikasi, dan pembuktian melalui mekanisme hukum yang sah. Di titik inilah persoalan akademik berubah menjadi persoalan hukum ketika terdapat dugaan bahwa ijazah atau gelar akademik yang diduga digunakan tidak diperoleh melalui proses pendidikan sebagaimana mestinya.
ISU HUKUM
Mengenai persoalan tersebut, terdapat beberapa isu hukum yang perlu dikaji secara objektif. Pertama, apakah penggunaan ijazah atau gelar akademik yang diduga palsu dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana? Kedua, apakah pihak yang menggunakan ijazah atau gelar akademik yang terbukti palsu dapat dimintai pertanggungjawaban pidana?
DASAR HUKUM
Pasal 272 ayat 3 UU No 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menyebut, setiap orang yang menggunakan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, atau vokasi palsu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
Pasal 1 angka 1 KUHPidana menegaskan, Tidak ada satu perbuatan pun yang dapat dikenai sanksi pidana dan/atau tindakan, kecuali atas kekuatan peraturan pidana dalam peraturan perundang- undangan yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan.
Pasal 1 angka 8 UU No 20 Tahun 2025 tntang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menyebutkan, Penyelidikan adalah serangkaian tindakan Penyelidik untuk mencari dan menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan Penyidikan menurut cara yang diatur dalam Undang-Undang ini.