Pasal 1 angka 5 KUHAP mengatakan bawah Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
Pasal 235 ayat 1 KUHAP mengai Alat bukti yang sah terdiri atas, (a). Keterangan Saksi (b). Keterangan Ahli, (c). Surat, (d). Keterangan Terdakwa (e). Barang bukti, (f). Bukti elektronik, (g). Pengamatan Hakim; danh. Segala sesuatu yang dapat digunakan untuk kepentingan pembuktian pada pemeriksaan di sidang pengadilan sepanjang diperoleh secara tidak melawan hukum.
ANALISIS HUKUM
Berdasarkan posisi kasus, isu hukum, serta dasar hukum sebagaimana telah diuraikan, persoalan kasus a quo pada dasarnya memiliki dua lapis persoalan cukup serius: pertama, apakah terdapat perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana; dan kedua, apakah terhadap pihak yang melakukan perbuatan tersebut dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Kedua persoalan tersebut harus diuji melalui proses hukum dan pembuktian yang sah.
Pertama, asas legalitas menghendaki bahwa tidak ada seseorang dapat dipidana kecuali berdasarkan ketentuan pidana yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan. Dengan demikian, harus terlebih dahulu terdapat ketentuan hukum yang secara jelas tegas mengatur perbuatan tersebut sebagai tindak pidana. Dalam kasus a quo, penggunaan ijazah atau gelar akademik palsu telah diatur secara tegas dalam Pasal 272 ayat (2) KUHP.
Dengan demikian, secara normatif, penggunaan ijazah atau gelar akademik palsu dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana apabila unsur-unsurnya terbukti. Namun, keberadaan norma pidana tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa seseorang telah melakukan tindak pidana. Antara dugaan dan kesimpulan pidana terdapat proses pembuktian yang harus dilalui.