TERNATE – Dampakvirus Corona (Covid 19)membuatsejumlah perkara dugaan tindak pidana korupsi saat ini ditangani penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Maluku Utara mengalami penundaan. Sejumlah kasus dugaan korupsi tersebut, di antaranya kasus pengadan kapal nautika SMK Kabupaten Halmahera Selatan senilai Rp 7,8 miliar tahun 2017, kasus Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) anggota DPRD Kabupaten Halmehara Selatan (Halsel) senilai Rp 1,6 miliar tahun 2017, dugaan korupsi penyelewengan pajak penerimaan kendaran bermotor UPTB Samsat Halmahera Timur (Haltim) sekitar Rp 600 juta lebih tahun 2017 dan UPTB Samsat Halsel sekitar Rp 300 juta lebih tahun 2015.
Kajati Malut Andi Herman melalui Plh Kasi Penkum, Zul Asfi Siregar dikonfirmasi mengakui sejumlah perkara di antaranya kasus Kapal Nautika SMK dan SPPD Halsel yang sementara ditangani oleh tim penyidik tertunda, karena kondinsi perkembangan pandemic virus Corona. Zul Asfi Siregar menegaskan kalau kondisi memungkinkan akan dilakukan pemeriksan kembali kepada sejumlah saksi terkait. “Sementara belum ada pemeriksaan lagi social distancing covid-19,”kata Zul Asfi Siregar kepada wartawan, Rabu (8/4) kemarin. Untuk kasus SPPD anggota DPRD Halsel yang rencananya digelar perkaranya sejuah ini belum dilaksanakan, karena kondisi Covid 19 sehingga menyebabkan kerja tertunda. “Keadaan ini bikin kurang semangat kerja. Yang penting sementara jaga kesehatan dulu,” ucapnya. (dex)
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

Berikan Komentar pada "Dampak Covid-19 Perkara Korupsi di Kejati Tertunda"