Dampak Covid-19 Perkara Korupsi di Kejati Tertunda

TERNATE Dampakvirus Corona (Covid 19)membuatsejumlah perkara dugaan tindak pidana korupsi saat ini ditangani penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Maluku Utara  mengalami  penundaan. Sejumlah  kasus dugaan korupsi tersebut,  di antaranya kasus pengadan kapal nautika SMK Kabupaten Halmahera Selatan senilai Rp 7,8 miliar tahun 2017, kasus Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) anggota DPRD Kabupaten Halmehara Selatan (Halsel) senilai Rp 1,6 miliar tahun 2017, dugaan korupsi penyelewengan pajak penerimaan kendaran bermotor UPTB Samsat Halmahera Timur (Haltim) sekitar Rp 600 juta lebih tahun 2017 dan UPTB Samsat Halsel sekitar Rp 300 juta lebih tahun 2015.

Kajati Malut Andi Herman melalui Plh Kasi Penkum, Zul Asfi Siregar dikonfirmasi  mengakui sejumlah perkara   di antaranya kasus Kapal Nautika SMK dan SPPD Halsel yang sementara ditangani oleh tim penyidik tertunda, karena kondinsi perkembangan pandemic virus Corona. Zul Asfi Siregar menegaskan kalau kondisi memungkinkan  akan dilakukan pemeriksan kembali kepada sejumlah saksi terkait. “Sementara belum ada  pemeriksaan  lagi social distancing  covid-19,”kata Zul Asfi Siregar  kepada wartawan, Rabu (8/4) kemarin.   Untuk kasus SPPD  anggota DPRD Halsel  yang rencananya  digelar perkaranya sejuah ini belum dilaksanakan, karena  kondisi Covid 19 sehingga menyebabkan kerja tertunda.  “Keadaan ini  bikin kurang semangat kerja. Yang penting sementara jaga kesehatan dulu,” ucapnya.  (dex)

Berita Terkait

Berikan Komentar pada "Dampak Covid-19 Perkara Korupsi di Kejati Tertunda"

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*