MABA – Jelang Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah 2020, Kepolisian Polsek Maba Selatan kabupaten Halmahera Timur (Haltim) berhasil mengamankan ratusan minum keras (Miras) jenis captikus.
Miras itu rencananya dipasarkan wilayah kecamatan Maba Selatan desa Bicoli oleh dua tersangka yang merupakan ayah dan anak.
Kapolsek Maba Selatan M Thoa Alhadar, Kamis (21/5) mengatakan, barang bukti yang diamankan personil polsek Maba Selatan, sebanyak 261 kantong miras yang berasal dari kabupaten Halmahera Utara diangkut menggunakan mobil Pickup warna putih dengan nomor polisi DG 5228 XY.
Dia mengungkapkan, barang haram tersebut diambil oleh seorang warga desa Evi-Evi kecamatan Tobelo sebanyak 261 botol yang sudah dikemas dalam plastic bening dengan Harga per Botol Rp 15.000. “Pada hari Minggu 17 Mei 2020, pelaku datang kepada Bapak Buyon di Desa Evi-evi Kecamatan Tobelo Selatan Kabupaten Halut, untuk membeli minuman keras jenis captikus dengan jumlah sebanyak 261 Botol yang di isi dalam kantong plastik es berwarna putih, pelaku membeli minuman tersebut dengan harga per Botol Rp. 15.000,” ungkap Kapolsek.
Terduga pelaku ayah dan anak atas nama Bernabas Babua (45) dan Karel Babua (21) yang berprofesi sebagai Sopir angkut dan wiraswasta itu diringkus personil polsek Maba pukul 13,00 di desa Bicoli 20 Mei.(cr-04)
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

