Cemari Sungai Waleh, Aktivitas PT. BPN Dihentikan

Wakil Bupati Halteng

WEDA – Akhirnya aktivitas perusahan tambang nikel PT. Bakti Pertiwi Nusantara (BPN) dihentikan oleh Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng).

Pemberhentian itu diakui Wakil Bupati Halteng, Abd. Rahim Odeyani saat dikonfirmasi awak media. Menurut Rahim, Pemkab Halteng telah menghentikan sementara salah satu perusahaan nikel yang beroperasi di Wilayah Kecamatan Weda Utara Kabupaten Halmahera Tengah, yakni PT. BPN.

“Pemkab Halteng berkepentingan menghentikan sementara perusahan nikel tersebut,” ucapnya. Rahim menambhakan, pemberhentian aktivitas PT Bakti Pertiwi Nusantara (BPN) itu setelah Pemkab melakukan pengamatan di lapangan. “ Dan ternyata produksi yang dilakukan PT. BPN itu terbalik,” akunya.

Ketua DPD Nasdem Halteng itu mengaku, dalam melakukan produksi nikel seharusnya perusahaan menyediakan Sediment Pond terlebih dahulu. Baru bisa melakukan maining atau penambangan. “tetapi yang dilakukan BPN itu terbalik, mereka melakukan penambangan baru Sendiment Pond,” tandasnya.

Sehingga, lanjut Imo biasa Wabup disapa, kondisi tersebut bisa terjadi pencemaran lingkungan yang cukup luar biasa. “ Kami belum menemukan apakah merusak biota, karena kami masih melakukan penelitian oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Halteng,” tuturnya.

Menunggu hasil itu, maka pemerintah daerah akan menghentikan sementara aktivitas perusahaan nikel itu.” Kalaupun hasil laboratoriumnya ditemukan dan melanggar ketentuan UU, maka akan disampaikan kepada Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba agar segera dicabut izin penambangan tersebut,” tegasnya.

Ditanyakan soal kunjungan DPRD apakah sudah dirokemendasikan kepada pemerintah daerah, pihaknya menjawab sampai saat ini belum ada rekomendasi yang diterima. “ Ini hasil pengamatan kami sendiri,” tutup Wabup. (udy)

Berita Terkait