TERNATE – Keluhan pelanggan terkait lonjakan tarif listrik di Maluku Utara (Malut) ditanggapi Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Malut. Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Malut Sofyan Ali melalui siaran pers yang diterima media ini, Rabu (17/6) mengaku telah mendapatkan sejumlah keluhan, baik melalui media massa, di posko pengaduan PLN serta melalui konsultasi kepada Ombudsman RI Perwakilan Malut.
Mengenai keluhan itu, Selasa (16/6), kepala UP3 PLN Cabang Ternate, Gamal Kambey bersama jajaranya langsung berkunjung ke kantor Ombudsman Malut. Dalam pertemuan itu pihak UP3 PLN Cabang Ternate selaku penyedia layanan kelistrikan menjelaskan kronologis sekaligus memberikan klarifikasi atas berbagai keluhan pelanggan tersebut.
Meski begitu, Kepala Ombudsman Perwakilan Provinsi Malut, Sofyan Ali tetap meminta agar PT. PLN Ternate menghentikan model penaksiran pemakaian listrik oleh pelanggan dan segera melakukan perbaikan/koreksi, apabila terdapat kesalahan penaksiran. PLN Ternate juga kata Sofyan, harus melakukan langkah mitigasi masalah secara cepat dan tepat, terutama berkaitan dengan problem kurang bayar maupun lebih bayar yang dialami oleh pelanggan.
“Kepada seluruh pelanggan, apabila memiliki keluhan agar menyampaikan pengaduan kepada PT. PLN (persero) baik datang langsung ke kantor pelayanan/posko pengaduan maupun melalui kanal pengaduan online seperti Website, Instagram, FB, Twitter,” imbaunya.Selain itu, Sofyan juga menegaskan agar PLN Ternate memperbaiki prosedur pengelolaan pengaduan bagi pelanggan, terutama mempersingkat atau mempercepat jangka waktu tindak lanjut pengaduan. “Kami mendukung sekaligus mendorong kepada Pihak PT PLN (Persero) dalam pelaksanaan program pengalihan meteran dari pascabayar ke meteran prabayar,” jelas Sofyan. (nas)
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

