JAILOLO – Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Barat menyeret 7 Aparatur Sipil Negara (ASN) setempat ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) di Jakarta atas dugaan ketidak netralitas pada Pilkada 2020 .
Adapun 7 Asn diduga tidak netral, yakni Ahemas Marika, Kepala SD Inpres 36 Halbar, Abla Ilata, Kepala SMP Negeri 22, Yordan Ugu Kepala SD Negeri 60), Mantrius Tony, Kepala SMP Negeri 26, Malkias Budo, guru SD Negeri 75, Hendrik Salasa, Dinas Pendidikan, dan Meri Popala Guru SMA Kristen Eben Haizer Ibu.
Koordinator Divisi Pengawasan, Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Halbar, Aknosius Datang saat dikonfirmasi membenarkan, 7 ASN yang rekomendasi Bawaslu ke KASN di Jakarta dengan nomor temuan :13/TM/PB/KAB/32.03/XI/2020. Karena telah terbukti melanggar kode etik ASN .
“Jadi kami temukan pelanggaran tersebut melalui media sosial facebook terhadap postingan foto ke 7 ASN, sehingga kami sudah melakukan pemanggilan klarifikasi,” ungkap Aknosius.
Aknosius menjelaskan, hasil kajian yang ditemukan Bawaslu adalah hasil panggilan klarifikasi dan mereka membenarkan. “Mereka mengikuti kegiatan di SMP 1 dan selesai kegiatan pada malamnya mereka saling mengajak ke rumah satu paslon untuk makan malam, dan selesai makan malam enam ASN foto bersama dan mengangkat tangan dua jari lalu di posting ke facebook dengan tulisan; makan malam di kediaman Bupati.
Selain enam ASN tersebut, satu ASN atas nama Meri Popala, Kepala SMA Kristen Eben Haizer Ibu juga dipanggil untuk diklarifikasi. “Postingan satu ASN itu melalui facebook, dan ditemukan oleh Divisi Pengawasan Bawaslu Halbar. Dia selaku Istri, dari sala satu calon bupati,” ungkapnya
Tujuh ASN tersebut sudah direkomendasi tindaklanjuti ke Bawaslu Provinsi Malut, diteruskan ke KASN di Jakarta. “Rekomendasi sudah keluar dan, Senin kemarin diserahkan ke ke Bawaslu Provinsi Malut,” pungkasnya. (Ais)
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

