Disnakertrans Bantah Lakukan Pungli

Sekertaris Disnakertrans Halbar

JAILOLO – Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi (Nakertans) dan Energi Sumber Daya Manusia (ESDM) Kabupaten Halmahera Barat membantah dugaan melakukan pungutan liar (pungli) pembuatan kartu kuning yang dilakukan oleh oknum pegawai instansi itu.

Menurut Sekretaris Nakertrans dan ESDM Hawa Do Samad, para pembuat kartu kuning memberikan secara sukarela, dan biaya tersebut diperuntukkan ketika melakukan legalisir pelamar kerja. Bukan untuk pembayaran ketika pengambilan kartu kuning.

“Pembuat kartu kuning memberikan secara sukarela secara keikhlasan. Kami tidak meminta, apalagi sampai memaksa, karena kami mengetahui betul bahwa tidak ada regulasi yang mengatur terkait pembayaran ketika membuat maupun legalisir kartu kuning,” tegasnya, ketika dikonfirmasi Kamis (7/1/2021).

Meski begitu, Hawa menegaskan kepada stafnya agar tidak semena-mena menagih biaya atau meminta kepada para pelamar pekerjaan yang sedang membuat kartu kuning ataupun yang melegalisir kartu kuning. Sebab, kata dia, dalam aturan pembuatan kartu kuning tidak diperkenankan untuk membayar.

“Dalam aturan tidak ada pembayaran untuk pembuatan kartu kuning. Untuk itu, saya minta kepada seluruh staf agar tidak semena-mena menagih biaya pembuatan kartu kuning maupun yang dilegalisir,” tandasnya

Informasi yang dihimpun Fajar Malut, biaya legalisir kartu kuning sebesar Rp 20 ribu dengan alasan permudah para pelamar kerja. “Ketika mereka keberatan fotocopy di luar, maka kita bisa membantu untuk buat di kantor,” ucapnya.

Sementara untuk waktu pelayanan akan dimulai pada pukul 09.00 hingga pada 12.00 WIT, dan dilanjutkan pada pukul 14.00 hingga 16.00 WIT mulai pada Senin pekan depan. 

Para pelamar kerja yang hendak membuat kartu kuning agar melengkapi persyaratannya agar cepat dilayani. Jika tidak dilengkapi, maka berkas yang bersangkutan bakal dikembalikan,” tegasnya, seraya menyebut, persyaratan untuk membuat Kartu Kuning, yakni Pas Foto 3×4 tiga lembar, Fotocopy Ijazah SD, SMP, SMA, S I satu lembar dan Foto copy KTP satu Lembar. (ais)

Berita Terkait