JAILOLO – Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara, mulai Januari 2022, bakal menerapkan larangan berkantor bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang belum melakukan vaksin.
Hal ini disampaikan Bupati Halmahera Barat, James Uang, pada acara perayaan natal Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat di Gereja ELIM Desa Balisoang, Kecamatan Sahu. “Dalam rangka mensukseskan program vaksinasi, pada bulan januari akan diinstruksikan bagi jajaran ASN lingkup pemkab Halmahera Barat yang belum melakukan vaksin, tidak diperbolehkan masuk kantor, ” ucap Mantan Anggota DPRD Halmahera Barat dua periode itu.
Politisi Partai Demokrat itu menambahkan, bagi ASN yang tidak masuk kantor selama satu bulan karena belum melakukan vaksin, maka gaji ASN tersebut akan ditahan.
“Persentase vaksinasi di Maluku Utara, Halmahera Barat pada posisi yang paling rendah. ASN merupakan garda terdepan maka wajib untuk mensukseskan vaksinasi,” tegasnya.
Sementara, Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Diklat (BKD) Halmahera Barat, Fransiska Renjaan menghimbau kepada Kepala Organisasi Perangkat Daerah, Instansi Vertikal, Para Camat, Seluruh ASN serta Masyarakat yang melakukan pengurusan di BKD, diwajibkan menunjukan kartu vaksin minimal vaksin pertama.
“Bagi ASN yang melakukan pengurusan pada BKD dan tidak dapat menunjukan kartu vaksin, maka pengurusannya tidak akan dilayani karena dianggap melanggar peraturan pemerintah yang bertujuan untuk kesehatan masyarakat,” Imbuhnya.
Diketahui, himbauan yang dikeluarkan BKD adalah tindak lanjut Instruksi Bupati Nomor 11 Tahun 2021 tertanggal 8 Desember 2021 dan himbauan ini sudah diterapkan sejak awal pekan kemarin.(ais)
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

