MABA – Memaksimalkan pengelolaan dan penyaluran Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) oleh Pemerintah Desa Se-Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), Kejaksaan Negeri Halmahera Timur (Haltim), menggelar Sosialisasi terkait tatacara dan penggunaan DD dan ADD di lingkup Pemerintahan Desa Se-Kabupaten Halmahera Timur.
Kegiatan yang digelar di Desa Mabapura, Kecamatan Kota Maba, Kabupaten Haltim, dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Haltim Adri Notanubun dan anggotannya serta Camat Kota Maba Abdul Rasid Hamidu dan dua Kepala Desa, yakni Kepala Desa Soasangaji dan Soaloipoh.
Dalam sambutannya Kajari Haltim Adri menyampaikan, sosialisasi dan bimbingan hukum kepada pemerintah dua desa ini bertujuan, agar setiap Dana Desa tepat sasaran dan juga Pemerintahan Desa dibekali pemahaman Hukum dalam pengelolaan Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD), serta mencegah tindak pidana korupsi.
Ia berkeinginan menyalurkan ilmu yang dimilikinya guna mengantisipasi terjadinya hal-hal berkaitan dengan hukum kala pejabat pemerintahan desa mengelola keuangan. “Saya ingin pemerintahan desa dalam wilayah Kabupaten Halmahera Timur mengetahui dan memahami hukum. Apalagi kini tak sedikit kepala desa terlibat dalam perkara hukum tindak pidana korupsi (Tipikor),” ujar Kajari
Lanjut dia, Kejari Haltim akan selalu memberikan edukasi dan pemahaman terkait dengan penggunaan dan pengelolaan Dana Desa dan Anggaran Dana Desa sehingga tidak terkendala dan tidak keluar dari prosedur dan tata cara pengelolaan keuangan desa.
“Setiap kunjungan ke desa, kita selalu ingatkan bahwa pengelolaan keuangan desa harus efektif, efisien dan akuntabel, terobosan yang kami lakukan nantinya bisa mengubah paradigma masyarakat yang merasa takut saat berhadapan dengan aparat penegak hukum,” terangnya. Adri mengaku akan selalu memberikan edukasi dan sosialisasi di tiap desa terkait pengelolaan Dana Desa.(hmi)
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

